IMG_20260422_133434_989

Efektivitas Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Dinilai Belum Optimal

Oleh : Wakil Ketua IV DPRT John NR Gobai

Pengantar
Kegiatan pertambangan rakyat di Indonesia telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak masa kolonial Belanda, terutama di wilayah Kalimantan. Aktivitas serupa juga berkembang di Bangka Belitung dan Sulawesi Utara. Dalam praktiknya, pertambangan rakyat kerap menimbulkan dinamika antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satu contoh terjadi pada PT Timah, di mana masyarakat memperjuangkan haknya hingga melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Aktivitas Pertambangan Rakyat di Papua Tengah
Di Papua Tengah, aktivitas pertambangan rakyat telah berlangsung sejak tahun 1996 dan terus berlanjut hingga kini. Kegiatan ini awalnya didasarkan pada kesepakatan antara pemilik hak ulayat dengan para pendulang atau penambang, baik dari masyarakat lokal maupun pendatang.
<span;>‎Praktik ini tidak hanya menjadi aktivitas ekonomi, tetapi juga bagian dari budaya lokal, ditandai dengan tradisi bakar batu sebagai bentuk syukuran. Lokasi kegiatan tersebar di sejumlah wilayah seperti Nabire dan Timika, serta area pendulangan emas lainnya di Papua Tengah.
Regulasi dan Kewenangan Pemerintah
‎Penetapan Wilayah Pertambangan di Indonesia merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, penetapan wilayah dilakukan setiap lima tahun.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah menghapus sebagian kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam sektor pertambangan. Meski demikian, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, terdapat mekanisme pendelegasian kewenangan tertentu kepada pemerintah provinsi.
‎Namun, dalam konteks penetapan WPR, kewenangan tetap berada di tangan pemerintah pusat, yang dinilai menjadi salah satu kendala dalam merespons dinamika di lapangan secara cepat.


‎Fakta Lapangan dan Analisis Kritis
Kegiatan pertambangan rakyat di Papua Tengah telah menjadi sumber penghidupan bagi ribuan masyarakat, baik orang asli Papua maupun pendatang. Aktivitas ini berlangsung secara terus-menerus, meskipun banyak di antaranya belum memiliki legalitas karena belum ditetapkan sebagai WPR.
Kondisi ini memunculkan label “illegal mining” dari aparat penegak hukum. Di sisi lain, terdapat indikasi bahwa berbagai pihak turut mengambil keuntungan dari aktivitas yang tidak memiliki kepastian hukum tersebut.
‎Penetapan WPR yang hanya dilakukan setiap lima tahun dinilai tidak sejalan dengan realitas di lapangan yang dinamis. Akibatnya, proses legalisasi menjadi lambat dan berpotensi menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat penambang.
<span;>‎Secara teoritis, dari perspektif efektivitas hukum dan kewenangan, kebijakan ini dinilai belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sentralisasi kewenangan di pemerintah pusat dinilai memperlambat proses penetapan WPR.
‎Rekomendasi dan Penutup
Berdasarkan analisis tersebut, diperlukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada. Pemerintah pusat disarankan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023, khususnya terkait mekanisme dan frekuensi penetapan WPR.
<span;>‎Selain itu, pendelegasian kewenangan kepada gubernur dinilai sebagai langkah strategis agar proses penetapan wilayah pertambangan rakyat dapat dilakukan lebih cepat dan responsif terhadap kondisi di daerah.
<span;>‎Dengan demikian, diharapkan persoalan pertambangan ilegal dapat diminimalisir, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *