Nabire, Papua Tengah – GALA MANDIRI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangani Polsek Nabire Kota memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (2/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Tersangka berinisial A.B.W. diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo Reno 11 berwarna ungu. Proses penyerahan turut disaksikan oleh penasihat hukum tersangka dan berjalan aman serta tertib.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIT di sebuah rumah di Jalan Pelabuhan, Kampung Samabusa, Distrik Nabire. Saat itu korban berinisial S. bersama suaminya sedang beristirahat ketika mendapati tersangka diduga hendak membawa kabur telepon genggam miliknya.
Korban yang menyadari aksi tersebut langsung berteriak meminta pertolongan. Suami korban bersama saksi lainnya kemudian berhasil mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri. Polisi juga mengamankan telepon genggam milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian sebagai barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment