eea1fab0-a16a-4bc6-8793-0f9a036617d9_large_WhatsApp-Image-2026-10-07-at-11.17.36-1

DPRPT-Pemprov Papua Tengah Sahkan Tujuh Regulasi, Fokus Perkuat Perlindungan OAP dan Tata Kelola Daerah

NABIRE, PAPUA TENGAH | GALA MANDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah yang berlangsung di ruang sidang DPRPT, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Tengah, Diben Elaby.
Tujuh regulasi yang disepakati terdiri atas tiga Perdasus dan empat Perdasi. Penetapan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian pembahasan yang sebelumnya telah melalui penyampaian rancangan, pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga pendapat akhir fraksi-fraksi.
Diben Elaby mengatakan, persetujuan bersama antara DPRPT dan Pemprov Papua Tengah tidak hanya merupakan tahapan administratif, tetapi menjadi bentuk komitmen kelembagaan dalam menghadirkan regulasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tiga Perdasus yang disepakati masing-masing mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan Orang Asli Papua, Standar Kompetensi atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat, serta Peradilan Adat.
Menurut Diben, ketiga regulasi tersebut memiliki arti penting dalam memperkuat keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP), khususnya dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan.
Perdasus mengenai pembudidaya ikan dan nelayan OAP diharapkan mampu membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Sementara regulasi mengenai hasil hutan kayu dan bukan kayu pada masyarakat hukum adat diharapkan dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat adat dalam memperoleh manfaat dari sumber daya alam yang berada di wilayah adat mereka.
Sedangkan Perdasus tentang Peradilan Adat diarahkan untuk memperkuat pengakuan terhadap nilai, norma serta kearifan lokal masyarakat adat dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun empat Perdasi yang disepakati mencakup Perdasi tentang Penanganan Konflik Sosial, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Kesehatan, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Diben menjelaskan, Perdasi Penanganan Konflik Sosial diharapkan menjadi instrumen pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik secara cepat, terpadu dan berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta kearifan lokal.
Sementara Perdasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Untuk sektor kesehatan, Perdasi Penyelenggaraan Kesehatan diharapkan dapat menjadi dasar penguatan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah yang sulit dijangkau.
Selain menetapkan tujuh regulasi tersebut, DPRPT bersama Pemprov Papua Tengah juga membahas tiga usulan Raperdasi dan Raperdasus di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Tiga rancangan tersebut yakni Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah Provinsi Papua Tengah, serta Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional Orang Asli Papua.
Diben mengatakan, perubahan terhadap Perdasus tentang OAP dilakukan untuk menyempurnakan sejumlah pengaturan sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Orang Asli Papua di Papua Tengah.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan, keberpihakan, pemberdayaan dan kepastian hukum bagi OAP sesuai dengan kekhususan serta kebutuhan daerah.
Sementara Raperdasi mengenai perlindungan dan pemberdayaan tenaga profesional OAP diharapkan dapat memberikan kesempatan dan ruang yang lebih luas bagi tenaga profesional asli Papua untuk mengambil peran dalam pembangunan daerah.
Sedangkan Raperdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah Provinsi Papua Tengah diarahkan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diben menegaskan, seluruh regulasi yang telah disepakati diharapkan tidak berhenti sebatas produk administratif dan yuridis. Implementasinya harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Papua Tengah.
“Regulasi yang telah kita sepakati ini harus benar-benar dapat menjawab persoalan masyarakat dan memperkuat pembangunan di Papua Tengah,” pungkasnya. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *