NABIRE — GALA MANDIRI – Perkara dugaan pembunuhan seorang remaja perempuan di Waroki, Kabupaten Nabire, kini resmi bergulir di meja hijau. Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tersebut dijadwalkan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Nabire pada Senin (24/8/2026) pagi.
Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Nab telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire dan tercatat secara resmi di PN Nabire pada Kamis (20/8/2026).
Ketua PN Nabire, Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H., membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima pengadilan. Humas PN Nabire, Kristovel Pangabean, juga memastikan perkara selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Nabire mencatat surat pelimpahan perkara tertanggal 20 Agustus 2026 dengan nomor APB-1352/R.1.17/Eoh.2/08/2026. Setelah perkara diterima, pengadilan langsung menetapkan majelis hakim, panitera pengganti, serta jadwal sidang perdana.
Dari pihak Kejari Nabire, Kasi Pidum Eko Nuryanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyiapkan enam jaksa untuk menangani perkara tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin langsung oleh Eko Nuryanto.
“Sidang perdana akan digelar Senin (24/8/2026) pagi,” ujar Eko.
Karena perkara melibatkan anak, proses persidangan akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Terkait teknis persidangan, termasuk sifat terbuka atau tertutup, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Dalam perkara anak, persidangan pada prinsipnya digelar secara tertutup. Sementara pembacaan putusan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejari Nabire menurunkan enam jaksa bukan hanya karena perkara tersebut menjadi perhatian publik. Komposisi tim tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat proses pembuktian serta memberikan ruang bagi masing-masing jaksa untuk memberikan pendapat dan masukan selama persidangan.
Dengan pelimpahan perkara ke PN Nabire, kasus pembunuhan Waroki kini memasuki tahap persidangan. Selanjutnya, seluruh proses hukum akan berjalan di bawah kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment