IMG-20260624-WA0007

Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah, DLH Nabire Siap Luncurkan Aplikasi “Nabire Smart Waste

Nabire, Papua Tengah – GALA MANDIRI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di daerah. Selain melakukan pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), DLH juga tengah mempersiapkan peluncuran aplikasi digital bernama “Nabire Smart Waste” sebagai bagian dari transformasi sistem pengangkutan dan pengawasan sampah berbasis teknologi.

Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, S.T., M.T., menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan armada pengangkut sampah sekaligus mencegah kebocoran penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam operasional pelayanan persampahan.
Menurut Arfan, melalui aplikasi Nabire Smart Waste, seluruh aktivitas kendaraan pengangkut sampah dapat dipantau secara real time, mulai dari kebutuhan dan penggunaan BBM, jarak tempuh kendaraan, kecepatan operasional, hingga rute yang dilalui. Bahkan, sistem tersebut dilengkapi dengan fitur perekaman video sehingga seluruh aktivitas kendaraan dapat terdokumentasi secara akurat.
“Dengan aplikasi ini, kami bisa mengetahui apakah kendaraan benar-benar menjalankan tugas pengangkutan sampah sesuai rute yang ditetapkan atau tidak. Jika ada penyimpangan jalur maupun penggunaan BBM yang tidak sesuai, semuanya dapat terdeteksi,” jelas Arfan.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini terdapat potensi kebocoran dalam penggunaan BBM operasional armada sampah. Misalnya, kendaraan yang seharusnya menggunakan bahan bakar untuk pelayanan masyarakat justru tidak melakukan pengangkutan, tetapi tetap mengajukan permintaan BBM. Melalui sistem digital tersebut, pengawasan akan menjadi lebih transparan dan terukur.


Selain itu, DLH juga berencana mengintegrasikan sistem pembayaran retribusi sampah menggunakan kode QR (QR Code). Langkah ini bertujuan untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi sampah.
“Semua diarahkan menuju sistem yang transparan dan digital. Pembayaran retribusi nantinya bisa dilakukan melalui QR sehingga tidak ada lagi potensi kebocoran penerimaan yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Pembenahan TPA dan Persiapan Penutupan Sistem Open Dumping
Di sisi lain, Arfan menegaskan bahwa pemerintah daerah juga sedang menghadapi tantangan besar terkait pengelolaan TPA. Sesuai kebijakan pemerintah pusat, sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping harus dihentikan dan beralih ke sistem controlled landfill.
Namun demikian, ia menekankan bahwa sebelum TPA lama ditutup, pemerintah harus terlebih dahulu menyiapkan fasilitas TPA baru yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Kalau TPA lama dipindahkan atau ditutup, maka harus ada fasilitas pengganti yang sudah siap. Jangan sampai masyarakat bingung harus membuang sampah ke mana. Jika tidak ada solusi, justru akan muncul pembuangan sampah di lokasi-lokasi yang tidak semestinya dan berpotensi mencemari lingkungan,” ujarnya.
Arfan menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas TPA baru di wilayah Sama Busa maupun Aradide merupakan kewenangan instansi teknis bidang pekerjaan umum. Sementara DLH hanya bertugas sebagai operator yang akan mengelola fasilitas tersebut setelah selesai dibangun dan diserahkan kepada DLH.
“DLH tidak memiliki kewenangan membangun TPA. Tugas kami adalah mengoperasikan dan mengelola setelah fasilitas itu dibangun. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan Dinas PUPR agar pembangunan infrastruktur persampahan dapat segera direalisasikan,” jelasnya.
TPS 3R Menjadi Solusi Jangka Panjang
Selain pembangunan TPA, DLH juga mendorong pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di setiap kelurahan. Menurut Arfan, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang secara signifikan.
Ia mencontohkan keberhasilan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai salah satu daerah terbaik di Asia Tenggara dalam pengelolaan sampah. Di daerah tersebut, sebagian besar sampah telah diolah menjadi produk bernilai ekonomi sehingga hanya menyisakan residu yang sangat sedikit.
“Ke depan kita harus melihat sampah sebagai sumber ekonomi. Sampah organik bisa dijadikan kompos, budidaya maggot, sedangkan sampah plastik dapat diolah menjadi produk seperti paving block. Selain mengurangi sampah, ini juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” katanya.
Perlunya Penegakan Aturan dan Kolaborasi Lintas Instansi
Arfan juga menyoroti masih rendahnya disiplin masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya. Ia menegaskan bahwa DLH telah melakukan berbagai upaya sosialisasi mengenai larangan membuang sampah sembarangan. Namun penegakan aturan membutuhkan keterlibatan instansi lain yang memiliki kewenangan penertiban.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada DLH, tetapi juga memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak peraturan daerah, serta masyarakat.
“Kota Nabire bisa bersih dan tertata apabila semua pihak bekerja bersama. DLH menjalankan tugas pengelolaan lingkungan, sementara penegakan aturan merupakan kewenangan instansi terkait. Kalau semuanya berjalan baik, saya yakin persoalan sampah dapat diatasi,” tegasnya.
Komitmen Menuju Nabire Bersih dan Tertata
Melalui peluncuran aplikasi Nabire Smart Waste, pembenahan TPA, pengembangan TPS 3R, serta penguatan sistem pengawasan dan penegakan aturan, Pemerintah Kabupaten Nabire berupaya mewujudkan tata kelola persampahan yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2030. Dengan memadukan teknologi, infrastruktur, dan partisipasi masyarakat, DLH berharap Nabire dapat berkembang menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan tertata bagi seluruh warganya. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *