Nabire, Papua Tengah— GALA MANDIRI – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum dalam Masyarakat sebagai langkah strategis untuk menata praktik hukum adat di Papua Tengah agar lebih adil, bermartabat, dan selaras dengan prinsip hukum nasional.
Dalam keterangannya, Gobai menegaskan bahwa hukum adat merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia yang pluralistik. Sebagai living law atau hukum yang hidup, hukum adat tidak selalu tertulis dalam sistem formal negara, namun tetap dijalankan dan dihormati dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam mengatur relasi sosial, penyelesaian sengketa, serta menjaga harmoni masyarakat.
Namun demikian, ia menyoroti adanya praktik yang berkembang di sejumlah wilayah, khususnya terkait penetapan denda adat dalam perkara pidana, yang dinilai kerap melambung tinggi dan tidak manusiawi. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memicu dendam antar kelompok serta konflik sosial baru, sekaligus menimbulkan kesan komersialisasi terhadap penyelesaian perkara adat yang seharusnya berlandaskan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal.
“Perlu ada pengaturan yang jelas agar hukum adat tetap menjaga marwahnya, bukan justru menjadi sumber konflik atau beban sosial baru,” ujarnya.
Dorongan untuk merumuskan regulasi ini juga menguat dalam Seminar Akhir Tahun yang digelar DPR Papua Tengah bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika pada 12 Desember 2025. Forum tersebut menekankan urgensi formalisasi living law dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) melalui regulasi daerah.
Secara filosofis, masyarakat adat di Papua telah lama memiliki sistem hukum sendiri yang dibentuk oleh pemimpin adat dengan tujuan menjaga keseimbangan sosial. Namun, Gobai menegaskan bahwa diperlukan proses filterisasi terhadap norma-norma tersebut. Nilai-nilai yang masih relevan dan berkeadilan perlu dipertahankan, sementara praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia harus ditinggalkan.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan melalui Sjamsul Hadi menegaskan bahwa tidak semua tradisi dapat dijadikan dasar pemidanaan. Ia menyebut sejumlah kriteria penting, antara lain norma tersebut harus benar-benar hidup dan dipatuhi masyarakat, menjadi pedoman sosial yang aktual, tidak bertentangan dengan HAM, tidak diskriminatif, serta tidak mengandung kekerasan ekstrem. Selain itu, penerapan sanksi adat harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah untuk menghindari praktik sewenang-wenang.
Dari sisi regulasi, keberadaan hukum adat telah memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pengakuan terhadap peradilan adat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat mengamanatkan bahwa pengaturan lebih lanjut harus dituangkan dalam Perda, dengan melibatkan masyarakat hukum adat secara aktif dalam proses pembentukannya.
Dengan landasan tersebut, DPR Papua Tengah bersama pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk segera menyusun regulasi turunan di tingkat daerah. Diharapkan, Perda tentang Hukum dalam Masyarakat ini dapat menjadi solusi permanen dalam menata praktik hukum adat yang berkeadilan, melindungi hak masyarakat, serta memperkuat harmoni sosial di Tanah Papua.
“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi upaya memastikan hukum adat tetap hidup sebagai instrumen keadilan, bukan sumber persoalan,” tutup Gobai. (RED-GALA MANDIRI)
DPR Papua Tengah Inisiasi Perda Hukum Adat untuk Menjamin Keadilan dan Menekan Konflik Sosial
Berita DaerahBerita HankamBerita Intan JayaBerita NabireBerita Papua TengahBerita PendidikanBerita PolitikBerita Sosial dan BudayaDeiyaiDogiyaiEkonomiHankamHeadlineMimikaPaniai


Leave A Comment