IMG_20260309_125228_409

Pemilik Tanah Adat Didorong Kelola SDA Sendiri, DPRPT Tegaskan Peran Perdasi Pertambangan Rakyat

Nabire, Papua Tengah — Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, menegaskan pentingnya kemandirian Orang Asli Papua (OAP) dalam mengelola potensi sumber daya alam yang berada di wilayah adat mereka. Hal ini disampaikan dalam keterangannya di Kantor DPRPT, Rabu (23/4/2026).
Menurut Gobai, sudah saatnya masyarakat adat, khususnya pemilik hak ulayat yang memiliki potensi sumber daya alam seperti kehutanan, pertambangan, kelautan, dan perkebunan, mengambil peran utama dalam pengelolaan kekayaan tersebut. Ia menilai, selama ini masyarakat adat kerap hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri, sementara pihak luar mengambil manfaat ekonomi yang lebih besar.
“Orang Asli Papua harus menjadi pelaku utama, bukan lagi penonton. Mereka harus bisa mengelola potensi di wilayah adatnya sendiri agar kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh pemilik hak ulayat,” tegasnya.
Gobai menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Perdasi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus ruang yang jelas bagi masyarakat adat untuk memperoleh perizinan dalam mengelola pertambangan rakyat.
Dalam aturan tersebut, kata dia, pemilik tanah adat maupun koperasi milik masyarakat adat dapat diberikan izin untuk mengelola potensi pertambangan secara legal. Selain itu, mereka tetap memiliki kewajiban untuk berkontribusi kepada daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga aktivitas ekonomi yang dijalankan juga berdampak pada pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Gobai menguraikan bahwa Perdasi ini juga mengatur mekanisme pengelolaan pertambangan rakyat di wilayah yang telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pemegang izin, menurutnya, dapat memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan rakyat di dalam wilayah konsesi mereka, dengan pembinaan yang dilakukan secara bersama antara pemerintah daerah dan pemilik izin.
“Ini penting agar aktivitas pendulangan tidak lagi berjalan tanpa arah, tetapi dibina secara baik, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan namun tidak aktif atau tidak tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI/MOMI). Menurutnya, wilayah-wilayah tersebut dapat diusulkan untuk dialihkan menjadi kawasan pertambangan rakyat, sehingga tidak menjadi lahan tidur yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Terkait kebutuhan modal dan teknologi, Gobai membuka ruang bagi keterlibatan investor. Namun ia menegaskan bahwa posisi investor harus sebagai mitra, bukan sebagai pihak yang menguasai.
“Kalau memang masyarakat membutuhkan dukungan modal dan peralatan, investor boleh masuk. Tapi posisinya jelas, sebagai mitra yang bekerja di bawah izin pemilik tanah adat, bukan sebaliknya. Jangan sampai investor yang justru menjadi ‘pemilik baru’ atas tanah adat dengan dalih perizinan,” tegasnya.
Ia berharap implementasi Perdasi ini dapat berjalan konsisten dan diawasi secara ketat, sehingga benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat adat di Papua Tengah. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada eksploitasi, tetapi juga pada keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *