IMG-20260303-WA0004

Diduga Lalai Terobos Lampu Merah, Mobil Tabrak Honda Scoopy di Depan RSUD Nabire

NABIRE, PAPUA TENGAH – GALA MANDIRI – Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan traffic light depan RSUD Nabire, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIT. Insiden tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi PA 213 PB dan sebuah mobil sedan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nabire, IPDA Satrio D. Soetrirno, menjelaskan kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai sdri. YT melaju dari arah Samabusa menuju pusat kota. Setibanya di depan RSUD Nabire, pengendara sepeda motor berhenti karena lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.

‎“Bersamaan dengan itu, dari arah belakang melaju sebuah mobil sedan yang dikemudikan saudara (H). Diduga pengemudi mobil tidak memperhatikan traffic light yang sedang merah, sehingga menabrak sepeda motor dari belakang,” ujar IPDA Satrio.
‎Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Saat ini korban masih dalam observasi tim medis. “Korban menjalani CT scan pada bagian kepala serta rontgen tulang belakang. Kami masih menunggu hasil observasi lebih lanjut dari pihak rumah sakit,” jelasnya.
‎Dari sisi kerusakan, kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Sepeda motor ringsek pada bagian belakang, sementara mobil sedan juga mengalami kerusakan di bagian depan akibat benturan keras.
‎Satlantas Polres Nabire telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat. Polisi juga telah meminta keterangan dari pengemudi mobil maupun sejumlah saksi di lokasi kejadian.
‎Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menilai kelalaian dominan berada pada pengemudi mobil yang menabrak dari arah belakang saat lampu lalu lintas dalam kondisi merah. “Karena sepeda motor sudah berhenti sesuai rambu dan lampu merah, maka yang dominan lalai adalah pengemudi mobil,” tegas IPDA Satrio.
‎Atas perbuatannya, pengemudi mobil dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika korban dikategorikan mengalami luka berat, maka dapat dikenakan Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 474 ayat (3), dengan ancaman pidana maksimal hingga lima tahun penjara.


‎IPDA Satrio menambahkan, dalam ketentuan hukum lalu lintas, pihak yang terbukti lalai wajib bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban, perbaikan kendaraan, hingga biaya lain yang timbul akibat kecelakaan. “Untuk biaya pengobatan akan disesuaikan dengan kebutuhan medis korban. Apabila ada biaya di luar tanggungan Jasa Raharja maupun BPJS, maka menjadi tanggung jawab pihak yang lalai,” katanya.
‎Pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan meski terdapat itikad baik dari pihak pengemudi mobil yang menyatakan siap bertanggung jawab. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif dan penyidik menunggu perkembangan kondisi medis untuk menentukan langkah hukum selanjunjutnya. (RED- GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *