NABIRE, PAPUA TENGAH | GALA MANDIRI — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui pembentukan produk hukum daerah yang berpihak pada kebutuhan dan kesejahteraan rakyat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penetapan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Orang Asli Papua (OAP).
Peraturan daerah ini menjadi langkah penting dalam mendorong pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat Papua yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya kelautan dan perikanan. Selain berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan nelayan, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat adat dalam menjalankan aktivitas perikanan di wilayah laut yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Wakil Ketua IV DPRPT, John NR Gobai, dalam Sidang Paripurna DPRPT
Wakil Ketua IV DPRPT, John NR Gobai, Jum’at (9/10/2026) dirunng kerjanya menjelaskan bahwa dalam kehidupan masyarakat adat Papua, sejak dahulu telah dikenal adanya pembagian ruang laut sebagai tempat mencari ikan bagi masing-masing komunitas adat. Ruang tersebut berkaitan erat dengan wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun dan diakui oleh masyarakat adat lainnya.
Menurutnya, keberadaan wilayah pencarian ikan tersebut merupakan bagian dari tatanan adat yang mengatur hubungan antarkomunitas dalam memanfaatkan sumber daya laut. Apabila wilayah yang selama ini digunakan oleh suatu masyarakat adat dimasuki oleh masyarakat dari wilayah adat lain tanpa adanya pengaturan dan kesepahaman, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan hingga konflik antarnelayan.
Namun, dalam praktik pengelolaan kelautan saat ini, pengaturan mengenai ruang laut yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat Papua dinilai masih memerlukan perhatian lebih lanjut melalui kebijakan dan regulasi yang jelas.
Akibatnya, sebagian nelayan Orang Asli Papua menghadapi tantangan dalam mempertahankan ruang pencarian ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Persaingan dalam pemanfaatan sumber daya laut, termasuk dengan nelayan dari luar Papua, dapat menimbulkan persoalan tersendiri apabila tidak disertai pengaturan yang adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Kondisi tersebut, sebagaimana disampaikan John NR Gobai, terjadi di sejumlah wilayah pesisir Papua, termasuk Jayapura, Mimika, Merauke, Sarmi, dan Nabire. Situasi ini menunjukkan pentingnya kebijakan yang mampu memperhatikan keberadaan masyarakat adat sekaligus menciptakan tata kelola perikanan yang tertib dan berkelanjutan.
Nelayan OAP menghadapi Berbagai Tantangan

Wakil Ketua IV DPRPT, John NR Gobai saat Melakukan Kunjungan Kerja di Wilayah Pesisir dan Kepulauan

Masyarakat adat Papua yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hubungan erat dengan laut. Bagi mereka, laut bukan sekadar sumber daya alam, melainkan juga ruang kehidupan, sumber mata pencaharian, serta bagian dari identitas sosial dan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Sebagian masyarakat menggantungkan kehidupan sebagai nelayan tradisional, sementara sebagian lainnya menjalankan usaha pembudidayaan ikan. Kedua sektor tersebut memiliki peran penting dalam menopang ekonomi keluarga, memenuhi kebutuhan pangan, dan menggerakkan perekonomian masyarakat pesisir.
Meski demikian, nelayan dan pembudidaya ikan Orang Asli Papua masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengembangkan usaha mereka. Persoalan tersebut meliputi keterbatasan sarana dan prasarana perikanan, kepastian dalam menjalankan usaha, jaminan keselamatan saat melaut, kestabilan harga ikan, serta pengaturan zona penangkapan ikan.
Di antara berbagai persoalan tersebut, kepastian mengenai zona pencarian ikan menjadi salah satu isu yang membutuhkan perhatian serius. Wilayah yang secara turun-temurun dimanfaatkan oleh masyarakat adat kini juga digunakan oleh kelompok nelayan lainnya. Tanpa pengaturan yang jelas dan mekanisme penyelesaian persoalan yang dapat diterima bersama, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan dalam pemanfaatan sumber daya laut.
Karena itu, perlindungan terhadap nelayan Orang Asli Papua tidak cukup hanya dilakukan melalui penyediaan peralatan penangkapan ikan atau bantuan ekonomi. Diperlukan pula kebijakan yang memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat adat, memberikan kepastian usaha, serta mendorong pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara tertib, adil, dan berkelanjutan.
Pengalaman Konflik Menjadi Pelajaran Penting

Wakil Ketua IV DPRPT, John NR Gobai saat Berbincang dengan Masyarakat Pesisir (Nelayan) sekaligus Menyerap Aspirasi

Pentingnya perlindungan bagi nelayan tradisional Papua juga berkaitan dengan persoalan yang pernah terjadi di wilayah pesisir. Salah satu peristiwa yang disoroti adalah konflik antarnelayan di Pomako, Kabupaten Mimika, pada 1 Agustus 2017.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu pengingat bahwa persoalan pemanfaatan ruang laut membutuhkan penanganan yang serius melalui dialog, pengakuan terhadap kondisi sosial masyarakat setempat, serta pengaturan yang memberikan kepastian kepada para nelayan.
Dalam diskusi bersama nelayan Papua, kebutuhan terhadap perlindungan dan pemberdayaan telah menjadi salah satu hal yang disuarakan. Para nelayan membutuhkan kebijakan yang tidak hanya mengatur aktivitas perikanan, tetapi juga memberikan ruang bagi mereka untuk mempertahankan mata pencaharian dan meningkatkan taraf hidup keluarga.
Tuntutan terhadap regulasi khusus bagi nelayan Papua juga berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah. Menurut penjelasan yang disampaikan, aspirasi mengenai perlindungan khusus bagi nelayan tradisional Papua telah diperjuangkan sejak lama.
Persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya menerjemahkan semangat Otonomi Khusus ke dalam kebijakan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di kawasan pesisir dan menggantungkan kehidupannya pada hasil laut.
Dengan adanya Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Orang Asli Papua, diharapkan tersedia landasan kebijakan yang lebih terarah untuk menjawab kebutuhan masyarakat nelayan, memperkuat ekonomi lokal, dan memperhatikan keberadaan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Implementasi PERDA Butuh Keseriusan Pemerintah Daerah

Penetapan peraturan daerah merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan kebijakan. Namun, manfaatnya bagi masyarakat akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan.
Karena itu, pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama pemerintah kabupaten di wilayah Papua Tengah diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melaksanakan regulasi tersebut. Salah satunya melalui penyusunan peraturan pelaksanaan atau regulasi turunan yang diperlukan agar ketentuan dalam perda dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Pelaksanaan regulasi tersebut perlu diarahkan pada upaya memperkuat perlindungan nelayan tradisional, meningkatkan kapasitas pembudidaya ikan, memperluas akses terhadap sarana dan prasarana perikanan, serta mendorong kepastian usaha bagi masyarakat Orang Asli Papua.
Selain itu, diperlukan koordinasi antarpemerintah daerah, instansi teknis, masyarakat adat, kelompok nelayan, dan pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan karakteristik wilayah pesisir di Papua Tengah.
Pengawasan dan evaluasi juga perlu menjadi bagian dari pelaksanaan perda. Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi nelayan, menilai efektivitas program pemberdayaan, dan melakukan perbaikan kebijakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Penataan Zona Laut Jadi Kebutuhan Mendesak
Selain pelaksanaan perda, penataan ruang laut juga menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. John NR Gobai menekankan perlunya pemerintah daerah segera menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), sesuai dengan ketentuan dan pembagian kewenangan yang berlaku.
Perencanaan zonasi diperlukan untuk memberikan arah yang jelas dalam pemanfaatan ruang pesisir dan laut. Melalui perencanaan yang baik, berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, konservasi, hingga kegiatan ekonomi lainnya, dapat dikelola dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Bagi nelayan Orang Asli Papua, penataan ruang laut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperjelas pengaturan wilayah pemanfaatan perikanan, mengurangi potensi tumpang tindih kepentingan, serta mendorong penyelesaian persoalan antarnelayan melalui mekanisme yang jelas.
Meski demikian, penataan zonasi perlu dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat dan nelayan tradisional. Pengetahuan lokal mengenai wilayah penangkapan ikan, pola musim, kondisi perairan, dan praktik pemanfaatan laut secara turun-temurun perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan.
Dengan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan, kebijakan zonasi diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen tata kelola laut yang dapat diterapkan dan diterima oleh masyarakat.
Kampung Nelayan Merah Putih Diharapkan Perkuat Ekonomi Pesisir
Di sisi lain, kehadiran program Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Papua Tengah.
Program tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana perikanan, memperbaiki fasilitas pendukung kegiatan nelayan, serta memperkuat kepastian usaha bagi masyarakat pesisir.
Dukungan terhadap infrastruktur perikanan perlu disertai dengan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Nelayan tidak hanya membutuhkan fasilitas untuk melaut, tetapi juga akses terhadap penyimpanan hasil tangkapan, penanganan ikan yang memenuhi standar, pemasaran, serta sistem distribusi yang memungkinkan mereka memperoleh nilai jual yang lebih baik.
Di samping itu, peningkatan keterampilan, akses terhadap permodalan sesuai kebutuhan, penguatan kelembagaan kelompok nelayan, dan pengembangan usaha pengolahan hasil perikanan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat ekonomi sektor kelautan.
Sinergi antara perda, program pemberdayaan, pembangunan infrastruktur, dan penataan ruang laut menjadi penting agar kebijakan yang dirancang pemerintah dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Apabila dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan, berbagai upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nelayan, membuka peluang usaha bagi masyarakat pesisir, serta memperkuat kontribusi sektor perikanan terhadap perekonomian daerah.
Emas Biru Harus Mensejahterakan Masyarakat Papua Tengah
Laut Papua Tengah menyimpan potensi sumber daya yang dapat menjadi salah satu penopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, potensi tersebut perlu dikelola dengan kebijakan yang memperhatikan kelestarian lingkungan, kepastian usaha, serta hak dan kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada laut.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Orang Asli Papua diharapkan menjadi salah satu landasan untuk mewujudkan pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat adat.
Tantangan berikutnya adalah memastikan agar regulasi tersebut benar-benar diterapkan melalui program yang terukur, dukungan anggaran yang memadai, koordinasi antarlembaga, serta keterlibatan aktif masyarakat adat dan kelompok nelayan dalam proses pengambilan keputusan.
Perlindungan nelayan tradisional, pemberdayaan pembudidaya ikan, penataan ruang laut, dan penguatan ekonomi pesisir perlu berjalan beriringan. Dengan demikian, pembangunan sektor kelautan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan sumber daya, tetapi juga memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Harapannya, laut Papua Tengah tidak sekadar menjadi sumber kekayaan alam, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakatnya. Emas biru dari lautan Papua Tengah harus mampu meningkatkan taraf hidup nelayan, memperkuat ekonomi masyarakat adat, dan membuka masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment