
Nabire, Papua Tengah — GALA MANDIRI – Komando Resor Militer (Korem) 173/Praja Vira Braja (PVB) berhasil mengamankan dua pucuk senjata laras panjang dari sebuah rumah di kawasan Wadio Atas, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Rabu (13/5/2026). Rumah tersebut diketahui dihuni oleh tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban kawasan hutan.
Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm serta senjata rakitan laras panjang, beberapa butir munisi tajam 5,56 mm,serta satu buah magazine SS1 dan tas senjata di sebuah rumah tinggal yang dihuni oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dari PT KMM Yang berlokasi di Jalan Poros Wadio Atas, Desa Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Makorem 173/PVB pada Kamis (14/5/2026). Keterangan resmi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Korem 173/PVB, Kolonel Inf Budi Suradi, atas perintah Danrem 173/PVB Brigjen TNI Vivin Alivianto.

Dalam keterangannya, Kolonel Budi menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari dukungan Korem 173/PVB terhadap pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Kabupaten Nabire.
Menurutnya, operasi bermula setelah Danrem 173/PVB menerima instruksi dari Pangdam XVII/Cenderawasih pada 30 April 2026 untuk membantu pelaksanaan penertiban kawasan hutan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Setelah menerima perintah, kami melaksanakan perencanaan dan koordinasi terkait langkah-langkah operasi di lapangan. Pada malam tanggal 12 Mei 2026, setelah pelaksanaan kegiatan rutin, kami mendapat arahan dari Dan Korwil Satgas PKH Kolonel Inf Adi Sabarudin untuk mendalami keberadaan sejumlah warga negara asing yang diduga melakukan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Nabire,” ujar Kolonel Budi.
Ia mengatakan, tujuh WNA tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Bahkan, aparat mendalami kemungkinan adanya keterlibatan unsur intelijen asing.
Keesokan harinya, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.25 WIT, tim gabungan yang terdiri dari personel Korem 173/PVB, unsur kehutanan, serta satuan intelijen kewilayahan melakukan pemeriksaan ulang terhadap rumah yang sebelumnya telah menjadi lokasi penangkapan tujuh WNA tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, aparat menemukan hal mencurigakan di salah satu ruangan lantai dasar rumah tersebut.
“Anggota kami melihat posisi lemari yang tidak lazim. Bagian depan lemari justru menghadap ke tembok. Setelah diperiksa, ternyata lemari itu menutupi sebuah pintu tersembunyi di dinding,” kata Kolonel Budi.

Setelah lemari digeser dan pintu dibuka, aparat menemukan satu pucuk senjata rakitan lengkap dengan satu magasin dan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Usai penemua tersebut, aparat kembali melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh bagian rumah. Pemeriksaan lanjutan dilakukan hingga malam hari.
Menurut Kolonel Budi, meskipun senjata tersebut pada dasarnya merupakan senapan angin, modifikasi yang dilakukan membuatnya berpotensi membahayakan keselamatan manusia.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Makorem 173/PVB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilaporkan kepada Danrem dan Satgas PKH.

Dalam kesempatan itu, Kolonel Budi juga menjelaskan bahwa pemilik rumah tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan tujuh WNA tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rumah itu dipinjamkan melalui seseorang warga negara Indonesia yang mengambil kunci rumah dari penjaga rumah.
“Pemilik rumah saat ini berdomisili di Jayapura. Penjaga rumah mengaku tidak ikut masuk bersama tujuh warga negara asing tersebut sehingga tidak mengetahui aktivitas maupun barang yang dibawa ke dalam rumah,” katanya.
Terkait penanganan hukum, Korem 173/PVB menegaskan bahwa seluruh proses akan diserahkan kepada instansi yang berwenang. Karena melibatkan warga negara asing, penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, termasuk Gakkum Kehutanan dan pihak Imigrasi.
“Status tujuh warga negara asing tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penanganannya akan dilimpahkan kepada instansi terkait,” ujar Kolonel Budi.
Selain menjelaskan penemuan senjata, Korem 173/PVB juga menanggapi adanya aksi protes masyarakat terkait pemasangan palang di sejumlah titik kawasan hutan, termasuk di Kilometer 95 dan Kilometer 103 Nabire.
Kolonel Budi menegaskan bahwa pemasangan palang bukan bentuk pengambilalihan tanah masyarakat oleh pemerintah, melainkan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
“Pemasangan palang dilakukan karena ada indikasi tindak pidana di lokasi tersebut, bukan untuk mengambil alih hak masyarakat atas tanah,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami berharap situasi di Kabupaten Nabire tetap aman, kondusif, dan masyarakat tidak terpancing isu-isu yang dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah,” pungkasnya. (RED- GALA MANDIRI)


Leave A Comment