
Nabire, Papua Tengah-GALA MANDIRI – Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Nabire secara rutin melaksanakan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya (UTTP) guna memastikan keakuratan alat ukur serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen di Kabupaten Nabire.
Tera ulang timbangan ini bertujuan menjamin bahwa setiap transaksi jual beli berlangsung adil, di mana barang yang dibeli masyarakat sesuai dengan ukuran, timbangan, dan takaran yang semestinya.
Kegiatan tera ulang yang dilakukan Disperindagkop Nabire merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar dan Toko Terakhir Dilakukan 2023
Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kabupaten Nabire, Yulianus Lemauk, S.Sos, menjelaskan bahwa tera ulang timbangan pedagang pasar dan toko terakhir dilaksanakan pada tahun 2023.
“Pada tahun 2024 dan 2025, tera ulang timbangan pedagang sempat terhenti karena adanya penarikan retribusi,” kata Yulianus, Selasa (19/1).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tera ulang di SPBU dan Pertashop tetap berjalan rutin setiap tahun.
SPBU dan Pertashop Wajib Tera Ulang Setiap Tahun
Menurut Yulianus, SPBU maupun Pertashop yang tidak melakukan tera ulang secara berkala tidak diperkenankan melakukan penjualan BBM.
“Jika SPBU dan Pertashop masih beroperasi, itu menjadi bukti bahwa tera ulang tetap berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Berbeda dengan SPBU dan Pertashop yang memiliki anggaran mandiri, tera ulang timbangan pedagang pasar dilakukan langsung oleh Disperindagkop dengan turun ke lapangan untuk memudahkan pengawasan.
Kendala Anggaran Jadi Penyebab Tera Ulang Terhenti

Disperindagkop Nabire mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor utama terhentinya tera ulang timbangan pedagang sejak 2024.
Untuk wilayah Lagari Distrik Makimi hingga Distrik Yaur, pelaksanaan tera ulang membutuhkan waktu sekitar tiga bulan dengan kebutuhan anggaran yang cukup besar.
“Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nabire serta DPRD untuk mencari solusi agar kegiatan tera ulang timbangan pedagang bisa kembali berjalan,” ujar Yulianus.
Batu Kalibrasi Timbangan Diperiksa Rutin ke Makassar
Terkait alat ukur standar tera, Disperindagkop Nabire memastikan tidak ada kendala. Batu kalibrasi timbangan yang digunakan sebagai pedoman tera secara rutin diperiksakan ke Makassar guna memastikan tingkat akurasi sesuai standar nasional.
Yulianus menegaskan bahwa tera ulang timbangan memiliki fungsi strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat, mulai dari perlindungan konsumen, keakuratan dan presisi alat ukur, kepastian hukum, jaminan mutu, hingga keadilan dalam setiap transaksi perdagangan. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment