
Nabire, Papua Tengah -GALA MANDIRI – Pemerintah Kabupaten Nabire mulai memperketat penataan administrasi kendaraan bermotor dengan mewajibkan seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Nabire menggunakan pelat nomor daerah. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Nabire, Mesak Magai, dalam upaya meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Dalam arahannya di Aula Inspektorat, Kamis (18/6/2026), Bupati menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beraktivitas di Nabire harus memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, selama ini masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang memanfaatkan fasilitas publik di Nabire tanpa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Untuk itu, Pemkab Nabire memberikan kesempatan selama satu bulan kepada pemilik kendaraan luar daerah untuk segera mengurus proses mutasi kendaraan menjadi pelat daerah Nabire. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi serta meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah daerah akan menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan mutasi hingga batas waktu yang ditentukan. Kendaraan yang masih menggunakan pelat luar daerah setelah masa tenggat berakhir tidak akan mendapatkan pelayanan pengisian bahan bakar di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Nabire. Kebijakan ini menjadi komitmen Pemkab Nabire dalam memastikan setiap pengguna fasilitas daerah turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment