NABIRE, PAPUA TEN GAH–GALA MANDIRI – Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas akses layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat. Komitmen tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/99 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bagi penyelenggara Program Pendidikan Sekolah Gratis di Provinsi Papua Tengah.

Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, pada 23 April 2026 di Nabire tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung pemerataan pendidikan yang berkualitas serta mengurangi hambatan ekonomi yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat dalam mengakses pendidikan.
Dalam konsideran keputusan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada amanat Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Selain itu, program pendidikan gratis juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global. Kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi pembangunan yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah dalam mewujudkan masyarakat yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan daftar penerima serta besaran bantuan operasional sekolah daerah yang akan disalurkan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Program Pendidikan Sekolah Gratis di wilayah Papua Tengah. Penetapan tersebut dituangkan secara rinci dalam lampiran keputusan gubernur.
Pada diktum kedua disebutkan bahwa dana BOSDA yang diberikan diperuntukkan untuk membebaskan biaya pendidikan pada Semester I Tahun 2026, yakni periode Januari hingga Juni. Penggunaan dana tersebut harus mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah guna memastikan pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah. Dengan dukungan anggaran daerah, pemerintah berharap tidak ada lagi peserta didik yang terkendala biaya dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Program Pendidikan Sekolah Gratis melalui skema BOSDA ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi peserta didik, orang tua, maupun pihak sekolah. Selain meringankan beban ekonomi keluarga, program ini juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan angka partisipasi sekolah, menekan angka putus sekolah, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan di seluruh kabupaten di Papua Tengah.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia unggul. Oleh karena itu, berbagai kebijakan yang mendukung akses pendidikan yang merata akan terus diperkuat demi menciptakan generasi Papua Tengah yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/99 Tahun 2026, masyarakat diharapkan dapat merasakan langsung manfaat Program Pendidikan Sekolah Gratis sebagai bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh seluruh anak-anak Papua Tengah tanpa terkecuali. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment