IMG_20260508_191718_146

DPR Papua Tengah Minta Pemerintah Pusat Delegasikan Penetapan WPR ke Daerah demi Kepastian Hukum Tambang Rakyat

Nabire, Papua Tengah -GALA MANDIRI – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) John NR Gobai meminta Satgas PKH menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, khususnya terkait kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, kewenangan penetapan WPR seharusnya diberikan kepada pemerintah daerah, khususnya gubernur, agar pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan lebih efektif, legal, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Di Papua Tengah, aktivitas pertambangan emas rakyat telah berlangsung sejak tahun 1996 dan dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat asli Papua Tengah maupun para pendulang dan penambang pendatang dari berbagai daerah di Indonesia. Aktivitas tersebut berkembang di sejumlah wilayah seperti Nabire, Timika, dan Paniai, termasuk di berbagai lokasi pendulangan emas lainnya.
Kegiatan pertambangan rakyat tersebut pada awalnya lahir dari kesepakatan antara pemilik hak ulayat, pemilik dusun, dan para pendulang. Hingga kini, aktivitas tersebut telah menjadi sumber mata pencaharian utama bagi ribuan masyarakat Papua Tengah maupun masyarakat non-Papua Tengah yang menggantungkan hidup pada sektor pendulangan emas, non-logam, dan batuan.
John NR Gobai menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah penertiban yang dilakukan Satgas PKH maupun komitmen Gubernur Papua Tengah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Namun demikian, menurutnya persoalan utama terletak pada regulasi yang belum memberikan ruang fleksibel bagi pemerintah daerah untuk menetapkan WPR.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2023, perubahan dan penetapan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan setiap lima tahun sekali oleh Pemerintah Pusat. Kondisi tersebut dinilai tidak efektif karena kegiatan pertambangan rakyat terus berlangsung setiap tahun, sementara pemerintah daerah tidak dapat segera mengusulkan ataupun menetapkan WPR untuk melegalkan aktivitas masyarakat.
Akibatnya, banyak aktivitas pertambangan rakyat yang kemudian dikategorikan sebagai pertambangan ilegal, meskipun kegiatan tersebut telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi sumber penghidupan masyarakat. Di sisi lain, menurutnya, terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga turut memperoleh keuntungan dari status ilegal tersebut.
Lebih lanjut, John NR Gobai menilai bahwa dari perspektif teori efektivitas hukum dan teori kewenangan, pengaturan dalam PP Nomor 25 Tahun 2023 belum mampu menyelesaikan persoalan illegal mining secara menyeluruh maupun menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Karena itu, ia meminta agar Pemerintah Pusat segera merevisi ketentuan tersebut dengan beberapa poin utama, yaitu:
Mengubah ketentuan penetapan WPR dari lima tahun sekali menjadi satu tahun sekali;
Mendelegasikan kewenangan penetapan WPR kepada gubernur setelah berkonsultasi atau menyampaikan kepada menteri terkait;
Memberikan izin pertambangan rakyat kepada pemilik tanah adat dan koperasi milik masyarakat pemilik hak ulayat.
Selain itu, John NR Gobai juga menegaskan bahwa Perdasi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat telah menjadi dasar hukum daerah dalam mengatur pertambangan rakyat secara lebih berpihak kepada masyarakat.
Ia berharap Satgas PKH dapat menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Republik Indonesia agar kebijakan pertambangan rakyat di Papua Tengah dapat berjalan lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.(RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *