IMG-20260130-WA0023

DPRK Intan Jaya Tetapkan Perda dan Perbup APBD Tahun Anggaran 2026 di Nabire

 

Nabire, Papua Tengah- GALA MANDIRI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Intan Jaya melaksanakan Sidang Paripurna dalam rangka Penetapan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Nabire pada Kamis (29/01/2026).


Pelaksanaan sidang di luar wilayah Intan Jaya ini diputuskan dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta efisiensi anggaran guna memastikan proses legislasi berjalan lancar dan kondusif.
Selain unsur pimpinan dan anggota DPRK, agenda penting ini dihadiri oleh Wakil Bupati Intan Jaya, Elias Igapa, S.E., Sekretaris Daerah Asir Mirip, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
Meski sempat diwarnai diskusi yang cukup alot antar peserta sidang, paripurna akhirnya mencapai kesepakatan bulat.
Hasilnya, DPRK resmi mengesahkan Perda tentang APBD serta Perbup tentang Penjabaran APBD Intan Jaya Tahun Anggaran 2026.


Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Bupati Elias Igapa, bersama unsur pimpinan DPRK.
Wakil Bupati Elias Igapa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras menyelenggarakan sidang paripurna ini hingga penetapan aturan pengelolaan anggaran.


“Kami berharap Perda dan Perbup ini dapat menjadi ‘rel’ atau panduan yang kuat dalam penggunaan anggaran daerah. Hal ini krusial agar pelaksanaan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Intan Jaya dapat berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujar Elias Igapa.


Dengan ditetapkannya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya siap memulai implementasi program kerja tahun 2026 demi pembangunan daerah yang lebih baik.(RED GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *