Nabire, Papua Tengah – GALA MANDIRI- Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John N. R. Gobai tampil sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus), Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi), serta Raperdasi atas inisiatif DPR Provinsi Papua Tengah Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula RRI Nabire, Selasa sore, 30 Desember 2025.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Kehadiran lintas unsur ini mencerminkan semangat partisipasi publik dalam mengawal arah pembentukan regulasi di Provinsi Papua Tengah yang masih terbilang baru.
Dalam pemaparannya, John Gobai menekankan pentingnya tiga rancangan peraturan daerah yang dinilai krusial sebagai fondasi pembangunan daerah, yakni perlindungan bahasa daerah sebagai identitas budaya, pengaturan pertambangan rakyat untuk pemberdayaan masyarakat adat, serta pengawasan sosial oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Menurut John, sebagai provinsi baru, Papua Tengah membutuhkan pijakan hukum yang kuat dan berpihak pada rakyat. Ia menyebut, visi Gubernur Papua Tengah adalah meletakkan fondasi pemerintahan yang baik, bersih, dan benar, yang harus diwujudkan melalui pelaksanaan peraturan daerah secara konsisten.
“Kita ini provinsi baru. Pak Gubernur punya visi meletakkan fondasi pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang baik dan benar itu harus dijalankan melalui peraturan daerah. Pemerintah wajib melaksanakan perda yang sudah ditetapkan,” tegas John.
Ia juga menegaskan peran DPR sebagai lembaga pengawas. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kebijakan atau perangkat pemerintahan yang tidak menjalankan peraturan daerah sebagaimana mestinya, DPR memiliki kewajiban untuk mengingatkan kepala daerah dan jajaran eksekutif.
“Kalau anak buahnya Bapak Gubernur tidak melaksanakan, DPR pasti akan mengingatkan kepada Bapak Gubernur. Tapi rakyat juga punya hak yang sama untuk mengingatkan pemerintah,” ujarnya.
Lebih jauh, John N.R.Gobai menekankan bahwa perlindungan bahasa daerah bukan sekadar menjaga alat komunikasi, tetapi juga menjaga jati diri dan martabat orang Papua. Sementara itu, regulasi pertambangan rakyat diharapkan mampu memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. Adapun pengawasan sosial menjadi instrumen penting untuk memperkuat demokrasi partisipatif dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Diskusi berjalan dinamis, dengan berbagai tanggapan dan masukan dari tokoh adat, mahasiswa, serta masyarakat yang hadir. Mereka menyatakan dukungan terhadap ketiga rancangan perda tersebut dan sepakat bahwa regulasi ini sangat penting untuk melestarikan budaya, memperkuat ekonomi masyarakat adat, serta memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
DPR Provinsi Papua Tengah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawal proses pembahasan hingga penetapan dan publikasi peraturan daerah tersebut. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci agar perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
Rencananya, ketiga rancangan peraturan daerah ini akan ditetapkan dan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang, sebagai bagian dari upaya membangun Papua Tengah yang berdaya, berbudaya, dan berkeadilan sejak awal berdirinya provinsi ini. (RED)
Fondasi Provinsi Baru : John N. R. Gobai Dorong Perda Berbasis Budaya, Pemberdayaan, dan Pengawasan Publik
Berita DaerahBerita HankamBerita NabireBerita NasionalBerita Papua TengahBerita PendidikanBerita PolitikBerita Sosial dan Budaya


Leave A Comment