NABIRE, PAPUA TENGAH | GALA MANDIRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 3,2981 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CR (37).
Barang bukti sabu tersebut kemudian dimusnahkan oleh Polres Nabire dalam kegiatan yang berlangsung di Mapolres Nabire, Selasa (29/9/2026).

Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., mengatakan kasus tersebut terungkap pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 09.38 WIT di Jalan Jenderal Sudirman, Bukit Meriam, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi atau pengiriman narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Nabire bersama personel melakukan pemetaan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melihat seorang pria yang sesuai dengan informasi yang diterima. CR selanjutnya diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket pengiriman dan satu bungkus berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium dan penimbangan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Jayapura. Hasil pemeriksaan menunjukkan berat bersih sabu mencapai 3,2981 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu tas totebag, satu unit telepon seluler merek Vivo, satu jaket Levi’s, satu snake spon, empat snake mi lidi, empat cokelat Dairy Milk, serta 11 plastik kecil.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga dipesan dari luar Kabupaten Nabire. Paket kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman dengan modus menyamarkan narkotika di dalam paket makanan ringan.
“Modusnya, tersangka melakukan pemesanan dari luar kota dan mengirim melalui jasa pengiriman dalam bentuk paket makanan ringan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu,” kata Samuel.
Meski satu tersangka telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui tujuan kepemilikan sabu tersebut, termasuk kemungkinan penggunaannya untuk kepentingan pribadi maupun keterkaitannya dengan jaringan atau perkara narkotika lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Amiruddin Jafar mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan sementara, CR masih merupakan tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
“Untuk sementara, hasil pengembangan mengarah kepada yang bersangkutan dan masih menjadi tersangka tunggal,” ujarnya.
Dijerat UU Narkotika

Atas perbuatannya, CR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan.
Kapolres Nabire menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Nabire.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kiranya kita sama-sama bergandengan untuk betul-betul memerangi narkotika, sehingga masa depan anak-anak dan keluarga kita bisa jauh lebih baik,” ujar Samuel.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini membantu kepolisian melalui informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di lapangan.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan bantuan berupa keterbukaan informasi di lapangan,” katanya.
Kapolres berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nabire sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment