IMG-20260730-WA0134

DPRK Nabire Dorong Penataan Menyeluruh Pasar Tradisional, Libatkan Seluruh OPD dan Siapkan Regulasi Baru


NABIRE, PAPUA TENGAH – GALA MANDIRI –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire melalui Komisi B menegaskan bahwa persoalan pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Nabire tidak dapat diselesaikan oleh satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Penanganan pasar membutuhkan sinergi lintas OPD karena setiap instansi memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan retribusi, penanganan kebersihan, hingga penegakan aturan di lingkungan pasar.
Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRK Nabire bersama sejumlah OPD terkait di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Sekretariat DPRK Nabire, Kamis (30/7/2026). RDP dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil inspeksi lapangan yang sebelumnya dilakukan Ketua Komisi B DPRK Nabire, Poppy Amir Sawaka, ke Pasar Samabusa, Distrik Teluk Kimi.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi B menemukan berbagai persoalan yang selama ini menjadi penyebab tidak optimalnya fungsi pasar. Kondisi bangunan pasar terlihat memprihatinkan, dengan banyak kios dan lapak yang mengalami kerusakan, rumput liar yang tumbuh di sekitar area pasar, serta tumpukan sampah yang belum tertangani dengan baik. Selain itu, aktivitas perdagangan di Pasar Samabusa juga nyaris tidak berjalan sehingga fasilitas yang telah dibangun pemerintah belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRK Nabire, Marius Kayame, A.Md.Tek., didampingi Anggota Komisi B Markus Makai, S.Hut., Sekretaris DPRK Nabire Hugo Karubaba, SE., M.Ec.Dev., serta Kepala Bagian Persidangan Davidzoon Manuaron, SH., MH.
Usai rapat, Marius Kayame menjelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada Pasar Samabusa. Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi di sejumlah pasar lainnya sehingga DPRK memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Nabire.
Ia menyebut Pasar Samabusa dijadikan sebagai contoh untuk melihat berbagai persoalan yang kemungkinan juga terjadi di pasar-pasar lain seperti Pasar Kalibobo maupun Pasar SP. Dengan demikian, solusi yang nantinya dirumuskan diharapkan dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh pasar tradisional di Nabire.
“Renovasi pasar tidak hanya menyangkut Pasar Samabusa, tetapi juga pasar-pasar lainnya. Samabusa menjadi sampel untuk melihat persoalan yang ada sehingga pemerintah dapat mengambil langkah penanganan secara menyeluruh,” ujar Marius.
Menurutnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk membangun pasar-pasar tersebut. Karena itu, sangat disayangkan apabila fasilitas yang sudah dibangun tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat maupun para pedagang.
Marius menegaskan bahwa pengelolaan pasar merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah melalui berbagai OPD. Dinas Perdagangan memiliki kewenangan dalam penyediaan dan pengelolaan fasilitas pasar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengelola pajak dan retribusi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertanggung jawab terhadap kebersihan dan penanganan sampah, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan peraturan daerah.
Karena melibatkan banyak instansi, menurutnya diperlukan koordinasi yang lebih kuat agar seluruh persoalan pasar dapat ditangani secara terpadu.
“Masalah pasar memang cukup kompleks karena menyangkut banyak OPD. Namun bagaimanapun juga ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah harus mampu menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRK Nabire, Markus Makai, mengungkapkan bahwa terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam RDP tersebut.


Pertama, mengenai kondisi fasilitas pasar yang membutuhkan renovasi dan penanganan segera. Komisi B meminta Dinas Perdagangan untuk segera melakukan inventarisasi terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan sehingga dapat diprioritaskan dalam program perbaikan.
Kedua, menyangkut penataan pedagang, khususnya pedagang sayur yang berjualan di dalam pasar serta keberadaan pedagang keliling yang menjajakan dagangan langsung ke lingkungan permukiman warga. Menurut Markus, banyak pedagang pasar menyampaikan keluhan karena jumlah pembeli terus berkurang akibat semakin banyaknya pedagang keliling.
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi B mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun regulasi yang mengatur pola perdagangan pedagang keliling tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mencari nafkah. Regulasi tersebut dapat berupa pengaturan jam operasional maupun penetapan wilayah tertentu sebagai lokasi berjualan sehingga tercipta persaingan usaha yang lebih sehat.
“Kami mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi terkait pedagang keliling. Teknis pelaksanaannya tentu menjadi kewenangan pemerintah, apakah melalui pembatasan jam operasional atau pengaturan wilayah berjualan,” jelas Marius.
Pembahasan ketiga berkaitan dengan perlindungan terhadap komoditas lokal Papua, khususnya pinang dan sirih. DPRK Nabire menilai komoditas tersebut memiliki nilai ekonomi yang penting bagi masyarakat adat, terutama mama-mama Papua yang selama ini menggantungkan pendapatan keluarga dari hasil penjualan pinang, sirih, dan hasil bumi lokal lainnya.


Karena itu, Komisi B mengusulkan agar pemerintah daerah menghadirkan kebijakan yang memberikan prioritas kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam menjual komoditas lokal di pasar tradisional sebagai bentuk perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat asli Papua.
Sebagai tindak lanjut dari hasil RDP tersebut, Komisi B DPRK Nabire akan menyusun sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Nabire. Rekomendasi itu diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi baru mengenai tata kelola pasar tradisional di Kabupaten Nabire.
Melalui regulasi tersebut, DPRK berharap pengelolaan pasar ke depan dapat dilakukan secara lebih terarah, menciptakan lingkungan pasar yang bersih, tertib, aman dan nyaman, meningkatkan daya saing pedagang lokal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beraktivitas di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Nabire. (RED-GALA MANDIRI)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *