NABIRE, PAPUA TENGAH | GALA MANDIRI –Gerak cepat Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AT alias A yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dari dalam kendaraan berhasil diamankan polisi.
AT ditangkap pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di kawasan Jalan Wadio Atas, Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Penangkapan dipimpin Kanit Resmob AIPDA Herianto N, S.E. bersama personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nabire.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi sehari sebelumnya, Senin (7/9/2026), di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Kantor RRI Nabire.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di depan Kantor RRI sekitar pukul 08.15 WIT. Korban kemudian meninggalkan kendaraan untuk berbelanja di kawasan pasar murah.
Saat hendak mengambil kunci kendaraan, istri korban mendapati kaca belakang mobil dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam kendaraan diketahui telah hilang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AT. Dalam pemeriksaan awal, AT mengakui telah mengambil sebuah tas laptop dari dalam mobil tersebut.
Menurut pengakuannya, pelaku melihat kaca bagian belakang kiri kendaraan dalam keadaan terbuka. Ia kemudian memasukkan tangan melalui celah kaca dan mengambil tas laptop sebelum meninggalkan lokasi.
Barang tersebut kemudian dibawa pelaku dan pada Selasa pagi sempat dibawa ke kawasan Pasar Oyehe untuk dijual. Pelaku disebut menawarkan laptop tersebut dengan harga sekitar Rp2,5 juta, namun tidak berhasil menemukan pembeli.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian, yakni satu unit HP Vivo warna biru, satu unit HP Infinix warna biru muda, satu STNK, satu kepala charger, satu mouse warna hitam, satu kabel charger laptop, satu unit laptop Lenovo dengan stiker “The Doctor”, serta satu headset.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR, mengapresiasi langkah cepat personel Sat Reskrim dalam merespons laporan masyarakat.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus memberikan respons terhadap setiap laporan serta melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nabire dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika meninggalkan kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan. Pastikan seluruh pintu dan kaca kendaraan benar-benar terkunci sebelum ditinggalkan, sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya tindak pidana pencurian,” tambahnya.

Saat ini, AT bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pelaku dalam perkara pencurian lainnya.
Polres Nabire kembali mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (RED-GALA MANDIRI)


Leave A Comment